
Sejak pengambilan formulir tercatat ada beberapa kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang telah mengambil Formulir Pendaftaran antara lain :
1. GERRY HABEL HUKUBUN, SE ( Bakal Calon Wakil Bupati)
2. SEPTIAN BRYAN UBRO, S.Sos ( Bakal Calon Wakil Bupati)
3. MOHAMAD ASWIN MATDOAN ( Bakal Calon Wakil Bupati)
4. LONGGINUS SANGUR, S.Sos ( Bakal Calon Bupati )
5 ESEBIUS UTHA SAFSAFUBUN, S.IP( Bakal Calon Bupati )
6. DRS. YANUARIUS RESUBUN, MSP (Bakal Calon Bupati )
7. PACAR LUSUBUN ( Bakal Calon Wakil Bupati)
8. ANGGELUS RENYAAN ( Bakal Calon Bupati)
Bakal calon yang selama ini menjadi pembicaraan masyarakat belum ada informasi yang di terima oleh Tim Pejaringan dan Penyaringan. Terkait hal ini Levinus Arends Smith Warbal yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara menandaskan " prinsipnya kami akan membuka kesempatan pengambilan formulir sampai dengan waktu yang telah ditetapkan baik dari kader maupun non kader.
Sebagaimana diketahui bahwa waktu pengambilan formulir dan Pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei 2017 sampai dan dengan tanggal 1 Juni 2017. Setelah itu mengikuti proses berikutnya sebagaimana yang telah ditetpkan oleh Panitia Penjaringan.
Berkaitan dengan Biaya pendaftaran Bakal calon sebagaimana dietapkan dalam Keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2017 yaitu :
a. Untuk Bakal Calon Bupati biaya pendaftaran sebesar : Rp. 50.000.000.
b. Untuk Bakal Calon Wakil Bupati biaya pendaftaran sebesar : Rp. 30.000.000.
dan disetor langsung pada Rekening Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Tual atas nama DPC PDI Perjuangan.
admin