Sebagai wujud tanggungjawab yang dimandatkan kepada Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Maluku Tenggara Periode 2015-2020 dalam Konferensi Cabang IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Maluku Tenggara, maka konsolidasi organisasi menjadi hal yang paling penting dalam pergerakan perjuangan. Hal mana sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan tahun 2015.
Konsolidasi yang dimaksudkan untuk memperkuat seluruh elemen Partai di Ranting (ohoi), Anak Cabang (Kecamatan)dan Pengurus Cabang (Kabupaten).
Komitmen untuk melakukan penguatan struktural pada Ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara bukanlah isapan jempol. Dibawah kepemimpinan Esebius Utha Safsafubun,SIP (yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara) telah melaksanakan konsolidasi pada tingkatan Ranting untuk Ohoi pada daratan Pulau Kei Kecil sesuai mekanisme Partai sejak Januari 2016 dan telah 90% dilaksanakan Musyawarah Anak Ranting (MUSRAN). Mekanisme pelantikan pengurus Ranting dilaksanakan berbeda dengan kepengurusan sebelumnya oleh karena pelantikan Pengurus Ranting tidak dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kecamatan dan atau Kabupaten namun langsung di Ohoi yang bersangkutan. Sementara pada Pulau Kei Besar tengah dilakukan pembenahan terhadap kepengurusan Ranting yang telah ada sejak periode 2010-2015 dan akan dilantik awal September 2016. Sesuai dengan target Dewan Pimpinan Cabang, seluruh kegiatan konsolidasi Partai khususnya kepengurusan Ranting dan Pengurus Anak Cabang akan selesai Desember 2016.
Konsolidasi yang dimaksudkan untuk memperkuat seluruh elemen Partai di Ranting (ohoi), Anak Cabang (Kecamatan)dan Pengurus Cabang (Kabupaten).
Komitmen untuk melakukan penguatan struktural pada Ohoi (desa) di Kabupaten Maluku Tenggara bukanlah isapan jempol. Dibawah kepemimpinan Esebius Utha Safsafubun,SIP (yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku Tenggara) telah melaksanakan konsolidasi pada tingkatan Ranting untuk Ohoi pada daratan Pulau Kei Kecil sesuai mekanisme Partai sejak Januari 2016 dan telah 90% dilaksanakan Musyawarah Anak Ranting (MUSRAN). Mekanisme pelantikan pengurus Ranting dilaksanakan berbeda dengan kepengurusan sebelumnya oleh karena pelantikan Pengurus Ranting tidak dilaksanakan di pusat Pemerintahan Kecamatan dan atau Kabupaten namun langsung di Ohoi yang bersangkutan. Sementara pada Pulau Kei Besar tengah dilakukan pembenahan terhadap kepengurusan Ranting yang telah ada sejak periode 2010-2015 dan akan dilantik awal September 2016. Sesuai dengan target Dewan Pimpinan Cabang, seluruh kegiatan konsolidasi Partai khususnya kepengurusan Ranting dan Pengurus Anak Cabang akan selesai Desember 2016.
Acara Pelantikan pada setiap ohoi
dihadiri oleh Fungsionaris DPC, yang mewakili Pemerintah Ohoi, Pengurus Ranting
serta simpatisan. Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan DPC,
Pelantikan oleh Ketua DPC, Penandatanganan Naskah Pelantikan ( oleh Ketua DPC
dan seluruh Pengurus Ranting), Penyerahan Atribut Partai (Papan Nama Ranting
dan Bendera), Penyerahan Surat Keputusan DPC Tentang Kepengurusan Ranting.
Ketua DPC dalam arahan acara pelantikan menjelaskan secara detail tentang tugas
dan tanggung jawab sebagai pengurus Partai dan Pancasila sebagai satu-satunya
Idiologi dan asas PDI Perjuangan. Utha berkomitmen kepada seluruh Pengurus
Ranting bahwa DPC setelah tugas konsolidasi selesai, maka akan dijadwalkan
kunjungan secara rutin ke Ranting untuk dapat mengetahui apa yang menjadi
kebutuhan masyarakat dan pergerakan
Partai di Ranting. Pengurus Ranting diharapkan menjadi mata dan telinga Partai
untuk mencermati penyelenggaraan pembangunan di Ohoi. Pengurus dan kader punya
kewajiban mendukung seluruh proses pembangunan di Ohoi sepenjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh
pasif jika terjadi penyimpangan.
Terkait dengan isu yang
berkembang menjelang Pilkada Maluku Tenggara tahun 2018 soal Rekomendasi Partai
yang sudah dikantongi oleh Bakal Calon tertentu, Utha sapaan akrab Ketua DPC
menjelaskan bahwa “ PDI Perjuangan punya mekanisme, punya aturan. Ada beberapa
tahapan yang harus dilalui sebelum ada keputusan resmi Partai dalam bentuk
Rekomendasi dan itu baru akan dilaksanakan minimal 1 (satu ) Tahun sebelum
pelaksanaan Pilkada. Untuk Itu seluruh
Struktural Partai, khususnya Pengurus Partai pada seluruh tingkatan yang telah disahkan dengan Surat
Ketetapan agar memberikan informasi yang benar kepada seluruh anggota dan
simpatisan PDI Perjuangan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Maluku Tenggara Levinus Arends Smith
Warbal mengharapkan agar pernyataan komitmen Pengurus Ranting untuk siap
bekerja, siap berjuang, siap membesarkan PDI Perjuangan dapat memotivasi seluruh
Fungsionaris DPC PDI Perjuangan di
Kabupaten Maluku Tenggara.
M e r
d e k a !!!
Admin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar