SELAMAT DATANG DI BLOG PDI PERJUANGAN KABUPETN MALUKU TENGGARA

Jumat, 02 Juni 2017

PENETAPAN BAKAL CALON GUBERNUR & WAKIL GUBERNUR MALUKU PERIODE 2018-2023 OLEH DPD PDI PERJUANGAN PROVINSI MALUKU

Setelah proses Pengambilan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, maka sesuai mekanisme yang berlaku sebagaimana termuat dalam Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2017,tentang Perubahan atas Keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2017, maka akan dilaksanakan Penetapan Oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku..
Wakil Ketua Bidang Informasi Dan Komunikasi Tim, Benhur G. Watubun yang dihubungi melalui telepon seluler menjelaskan, ada 19(sembilan belas putra putri terbaik Maluku telah mengambil Formuli Pendaftaran. Tercatat ada 9 calon Gubernur antara lain :
1.Drs. Barnabas N.Orno
2. Ir. Said Assagaff
3. Komarudin Watubun.SH.MH
4. Herman Adrian Koedoboen,SH, Msi
5. Tagop Sudarsono Soulisa, SH.MT
6. Drs. Bitzael S. Temar.
7. Drs. Johuzua Markus Yoltuwu,M.Si. MA
8. Irjen(Pol)Drs. Murad Ismail.
9. Dipl. Oekonom Engelina Pattiassina
dari kesembilan Bakal calon Gubernur hanya nomor urut 9(sembilan) yang tidak terkonfirmasi.
Sementara untuk Bakal Calon Wakil Gubernur tercatat 10(sepululuh) kandidat yaitu :
1.Hi. Abdullah Vanath,S.Sos. M.MP
2. Ir. M.Z. Sangadji, M.Si
3 Mozes Rudy F. Timisla, ST
4. Ir. Anderias Rentanubun
5. Everd Herman Karmite
6. Edwin Adrian Huwae, SH
7. Drs. Lucky Wattimurry, M.Si
8. Lukas Uwuratu
9. Dr. Jhony Christian Ruhulessin, M.Si
10. Samy Latbual, SH
Dari 10 Kandidat Calon Wakil Gubernur yang tidak terkonfirmasi nomor urut 2(dua),8(delapan) 9(sembilan) dan 10(sepuluh). Sesuai hasil penelitian kelengkapan berkas yang berkasnya belum lengkap adalah nomor urut 7 (tujuh). Sekalipun Lucky Wattimurry adalah kader partai yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan, namun oleh karena berkas yang bersangkutan belum memenuhi kriteria yang ditetapkan sampai pada waktu yang ditetapkan, maka dengan sendirinya gugur. Ini menunjukan kerja Tim yang independen dan objektif serta tetap mengacu pada peraturan organisasi yang berlaku, tegas Benhur Watubun.
Keputusan Tim patut diapresiasi oleh semua masyarakat, karena dalam proses penjaringan dan penyaringan seluruh kandidat diperlakukan sama dan tidak ada yang diistimewakan.

Benhur sangat mengharapkan adanya dukungan dan partisipasi yang baik dari seluruh elemen masyarakat yang ada di negeri yang dijuluki Negeri Raja-Raja, demi suksesnya seluruh proses untuk menentukan Pimpinan Daerah lima tahun mendatang.

Bagi Watubun, sangat diharapkan objektifitas masyarakat untuk melakukan pengamatan dan penilaian terhadap figur yang tepat memimpin Maluku Lima Tahun kedepan melalui pelaksanaan suvey yang  dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli  sampai dengan 10 Juli 2017.

M e r d e k a !!!

Admin.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar